Faktakalbar.id, PONTIANAK – Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Barat (Kanwil Kemenag Kalbar) resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar 2,7 kilogram beras per jiwa.
Keputusan ini disepakati dalam Rapat Penetapan Zakat Fitrah yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan lintas sektoral di ruang Oproom Kanwil Kemenag Kalbar, Pontianak, Senin (23/2/2026).
Baca Juga: Rakorda Baznas Kalbar 2025 Fokus Wujudkan Tata Kelola Zakat yang Transparan dan Berdampak
Kakanwil Kemenag Kalbar, Muhajirin Yanis, menjelaskan bahwa koordinasi penetapan zakat dilakukan lebih awal agar proses sosialisasi kepada masyarakat dapat berjalan masif.
Dengan demikian, umat muslim di Kalimantan Barat memiliki waktu yang cukup untuk menyiapkan kewajiban zakatnya dengan kualitas terbaik.
“Rapat penetapan Zakat fitrah ini perlu kita bahas lebih awal, supaya dapat disosialisasikan jauh-jauh hari dan masyarakat muslim dapat menyiapkan zakat terbaiknya,” ujar Muhajirin Yanis dalam sambutannya saat membuka rapat koordinasi tersebut.
Penetapan besaran zakat fitrah 2026 Kalbar ini didasarkan pada hasil survei harga beras di berbagai pasar tradisional dan modern.
Kabid Penaiszawa, Rohadi, menyebutkan bahwa timnya telah memetakan harga komoditas beras sebagai basis klasifikasi besaran zakat dalam bentuk uang tunai. Secara syariat, jumlah 2,7 kg beras merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 65 Tahun 2022.
















