Faktakalbar.id, PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak memperkuat perlindungan generasi muda dengan mengeluarkan kebijakan pembatasan aktivitas anak di bawah usia 17 tahun pada malam hari guna mencegah potensi risiko sosial dan keamanan, Selasa (24/2/2026).
Baca Juga: Safari Ramadan di Pontianak Barat, Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Ingatkan Dampak Negatif Digitalisasi
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menegaskan bahwa regulasi ini bukan bertujuan membatasi ruang gerak, melainkan sebagai langkah preventif untuk melindungi anak-anak dan remaja dari dampak negatif lingkungan.
Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Safari Ramadan di Masjid As Su’ada, Gang Su’ada, Pontianak Timur.
Menurut Bahasan, pengawasan ketat diperlukan untuk mencegah berbagai bentuk kenakalan remaja, mulai dari tawuran hingga penggunaan senjata tajam yang dapat membahayakan keselamatan diri dan orang lain.
Ia pun meminta seluruh lapisan masyarakat, termasuk tokoh agama, pengurus RT, dan RW, untuk bersinergi mengawal kebijakan ini.
















