Prioritas penerima kini mengacu pada lulusan SMA/SMK yang terdata dalam DTSEN desil 1 hingga 4.
Perubahan basis data ini berdampak langsung pada kuota di tiap kampus; jumlah penerima di sebuah universitas bisa mengalami penurunan jika jumlah mahasiswa kurang mampu yang lolos seleksi di instansi tersebut berkurang.
Pemerintah mengklaim penurunan kuota di satu titik merupakan konsekuensi dari redistribusi anggaran agar lebih tepat sasaran secara nasional.
Bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN), prioritas diberikan kepada siswa pemegang KIP SMA atau yang masuk kategori desil 3 dalam data kemiskinan ekstrem yang lolos seleksi nasional.
Sementara bagi Perguruan Tinggi Swasta (PTS), kuota akan tetap disalurkan melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) dengan mempertimbangkan akreditasi program studi dan daya tampung.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa mahasiswa laki-laki maupun perempuan dari keluarga miskin dan rentan miskin mendapatkan haknya secara transparan melalui sistem database yang terintegrasi.
(Mira)
















