AMSI Soroti Perjanjian Dagang RI-AS Terkait Larangan Kompensasi Berita Platform Digital

: Ilustrasi kerja sama antara perusahaan pers dan platform digital yang menjadi sorotan AMSI pasca munculnya ketentuan baru terkait kompensasi konten berita.
: Ilustrasi kerja sama antara perusahaan pers dan platform digital yang menjadi sorotan AMSI pasca munculnya ketentuan baru terkait kompensasi konten berita. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, JAKARTA – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyampaikan keprihatinan atas ketentuan terbaru dalam perjanjian dagang RI-AS yang membatasi kewenangan Pemerintah Indonesia.

Aturan tersebut melarang pemerintah untuk mewajibkan platform digital asal Amerika Serikat membayar kompensasi atau lisensi kepada perusahaan pers nasional atas pemanfaatan konten berita.

Baca Juga: Prabowo Nego ke Trump, Barang AS 0%, Barang Kita 19%

AMSI menilai klausul tersebut berpotensi bertentangan dengan arah kebijakan nasional yang berupaya membangun hubungan adil antara platform digital dan media massa.

Sebelumnya, Indonesia telah mengambil langkah progresif melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas yang mengatur mekanisme lisensi berbayar dan bagi hasil.

Larangan penerapan kewajiban kompensasi ini dinilai dapat memperlebar ketimpangan ekonomi antara entitas platform global dan penerbit lokal.

Terlebih lagi, industri pers saat ini sudah menghadapi tekanan berat akibat dominasi distribusi konten, perubahan algoritma, serta pergeseran pendapatan iklan ke perusahaan teknologi.

Meski terdapat ketentuan baru dalam perjanjian dagang RI-AS, AMSI meyakini platform digital global akan tetap membutuhkan kerja sama dengan perusahaan pers.

Konten jurnalistik yang kredibel, berbasis investigasi, dan faktual tetap menjadi fondasi ekosistem informasi, terutama di era kecerdasan buatan (AI) yang sangat membutuhkan data valid untuk pelatihan model bahasa besar (large language models).

AMSI secara khusus meminta Kementerian Komunikasi dan Digital untuk konsisten melindungi pers nasional. AMSI meyakini bahwa hubungan antara platform AI dan penerbit harus dibangun di atas prinsip kompensasi yang adil, transparansi distribusi konten, pengakuan hak cipta, serta mekanisme negosiasi kolektif yang setara.

Baca Juga: Prabowo dan Trump Sepakati Pelaksanaan Perjanjian Perdagangan Timbal Balik Indonesia-AS

Sebagai pilar demokrasi dan ketahanan nasional di bidang informasi, AMSI berharap implementasi perjanjian dagang RI-AS tetap memberikan ruang kebijakan bagi negara untuk mengatur tata kelola platform digital, merumuskan regulasi AI yang adil, serta menjamin keberlanjutan industri pers domestik.

(*Red)