“Aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) merupakan perbuatan melawan hukum dan berdampak pada kerusakan lingkungan, termasuk pencemaran sungai yang dapat merugikan masyarakat,” tegas Andhika sebagaimana dikutip dari Suara Pontianak, Sabtu (21/2/2026).
Pihak kepolisian menyatakan akan melakukan pengecekan lapangan bersama unsur terkait untuk memastikan fakta mengenai pencemaran tersebut.
Kapolres juga menjelaskan bahwa penanganan sejauh ini dilakukan melalui langkah preemtif, preventif, hingga represif dengan mengedepankan koordinasi bersama instansi terkait.
Di sisi lain, masyarakat berharap penanganan ini tidak berhenti pada imbauan semata, melainkan ada tindakan nyata dan berkelanjutan untuk menyelamatkan ekosistem sungai di Sekadau demi keberlangsungan hidup generasi mendatang.
Baca Juga: Tim Gabungan Sisir Hutan Nanga Betung, Cegah Aktivitas PETI dan Pembalakan Liar
(Nara)
















