Faktakalbar.id, SEKADAU – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah wilayah Kabupaten Sekadau memicu gelombang penolakan dari warga.
Sebagaimana dikutip dari Suara Pontianak, keresahan ini mencuat setelah warga menduga adanya pencemaran aliran sungai yang berasal dari aktivitas pertambangan di wilayah hulu.
Warga mengeluhkan kondisi air sungai yang berubah warna, sehingga menurunkan kualitas sumber air bersih yang selama ini menjadi tumpuan kebutuhan sehari-hari dan ekonomi masyarakat.
Hal ini memicu desakan agar aparat penegak hukum segera menghentikan aktivitas ilegal yang dinilai merusak lingkungan tersebut.
Baca Juga:Â Diduga Terdampak PETI dan Limbah Sawit, Air Sungai Retok yang Keruh Dikeluhkan Warga
Menanggapi situasi ini, Kapolres Sekadau, AKBP Andhika Wiratama, menegaskan bahwa praktik PETI merupakan tindakan melawan hukum.
















