Resahkan Warga Saat Ramadan, Polres Sekadau Amankan 14 Motor Knalpot Brong

Personel Satlantas Polres Sekadau melakukan pemeriksaan terhadap belasan pengemudi sepeda motor yang terjaring razia knalpot brong di Jalan Merdeka.
Personel Satlantas Polres Sekadau melakukan pemeriksaan terhadap belasan pengemudi sepeda motor yang terjaring razia knalpot brong di Jalan Merdeka. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, SEKADAU – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sekadau mengamankan 14 unit sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot brong dalam patroli rutin di sepanjang Jalan Merdeka, Kabupaten Sekadau, Minggu (22/2/2026) dini hari.

Operasi ini dilakukan sebagai langkah tegas kepolisian dalam menanggapi keluhan masyarakat terkait polusi suara dan ancaman aksi balap liar yang kerap mengganggu kekhusyukan ibadah di bulan suci Ramadan.

Baca Juga: Jaga Ketenangan Jelang Ramadan, Polres Ketapang ‘Kandangkan’ 19 Motor Knalpot Brong

Patroli yang dimulai tepat pukul 00.00 WIB tersebut dipimpin oleh Kanit Turjagwali Satlantas Polres Sekadau, IPDA Alexander Aldo.

Personel gabungan menyisir area-area strategis yang sering dijadikan titik kumpul pengendara motor, meliputi Jalan Merdeka Barat, Merdeka Timur, hingga Merdeka Selatan guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.

Pelaksanaan penertiban knalpot brong di Sekadau ini menyasar kendaraan roda dua yang dimodifikasi sehingga menimbulkan suara bising di atas ambang batas normal. Seluruh kendaraan yang terjaring razia langsung digiring ke Pos Lantas Polres Sekadau untuk menjalani proses penilangan.

Pihak kepolisian juga mewajibkan para pelanggar untuk mengganti knalpot brong tersebut dengan knalpot standar pabrikan sebagai syarat pengambilan kendaraan.

Kapolres Sekadau, AKBP Andhika Wiratama, melalui Kasi Humas AKP Triyono, menegaskan bahwa penggunaan komponen yang tidak sesuai spesifikasi teknis ini sangat berisiko memicu kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga: Operasi Keselamatan Kapuas 2026: Polres Melawi Amankan 21 Kendaran Berknalpot Brong

Selain itu, aksi balap liar yang sering kali berawal dari penggunaan knalpot brong telah menjadi perhatian serius pihak kepolisian demi menjamin keselamatan pengguna jalan lainnya.

“Knalpot brong dan balap liar berisiko menimbulkan kecelakaan serta mengganggu kenyamanan warga. Kami mengimbau seluruh pengendara mematuhi aturan lalu lintas,” ujar AKP Triyono dalam keterangan resminya, Minggu (22/2/2026).

Selain penegakan hukum melalui tilang, Satlantas Polres Sekadau juga mengedepankan pendekatan edukatif.

Para pengendara yang terjaring diberikan pemahaman mengenai pentingnya menjaga ketertiban di ruang publik, terutama bagi kalangan remaja yang sering kali mendominasi pelanggaran lalu lintas pada dini hari.