“Persoalan sampah tidak akan selesai kalau masyarakat masih membuang sampah sembarangan dan di luar jam yang sudah ditetapkan,” tegas Siti Musrikah, Sabtu (21/2/2026).
Regulasi jam buang sampah ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati yang berlaku.
Selain untuk ketertiban, pembatasan waktu ini bertujuan agar:
- Petugas kebersihan dapat melakukan pengangkutan secara terjadwal tanpa hambatan.
- Menghindari terjadinya penumpukan sampah di pinggir jalan pada siang hari.
- Mengurangi dampak bau tidak sedap serta pencemaran visual di area publik.
Selain aspek disiplin waktu, DLH Sintang juga menyoroti pentingnya pengurangan sampah dari sumbernya.
Warga didorong untuk mulai mengolah sampah organik secara mandiri menggunakan komposter atau lubang resapan, serta meminimalkan penggunaan plastik sekali pakai dengan beralih ke wadah ramah lingkungan seperti anyaman bambu atau rotan.
Pihak DLH berharap kepatuhan terhadap jadwal ini menjadi standar perilaku bersama guna mencegah krisis kebersihan di Kabupaten Sintang.
Baca Juga: Krisis Air Bersih Menahun di Sintang: Sumur Bor TMMD Jadi Tumpuan Terakhir Warga Desa
(Nara)
















