DLH Sintang Tegaskan Jam Buang Sampah Pukul 18.00–06.00 WIB, Pelanggar Dinilai Hambat Pengangkutan

"DLH Sintang peringatkan warga untuk patuhi jam buang sampah pukul 18.00-06.00 WIB sesuai Perda. Ketidakpatuhan dinilai menjadi penyebab utama sampah menumpuk di siang hari."
DLH Sintang peringatkan warga untuk patuhi jam buang sampah pukul 18.00-06.00 WIB sesuai Perda. Ketidakpatuhan dinilai menjadi penyebab utama sampah menumpuk di siang hari. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, SINTANGDinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sintang memberikan peringatan keras terkait disiplin waktu pembuangan sampah rumah tangga.

Masyarakat diminta mematuhi jadwal buang sampah hanya pada pukul 18.00 hingga 06.00 WIB di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang telah ditentukan secara resmi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang, Siti Musrikah, menyatakan bahwa ketidakpatuhan terhadap jam yang telah ditetapkan menjadi faktor penghambat utama dalam penanganan sampah di wilayah tersebut.

Menurutnya, persoalan sampah di Sintang tidak akan tuntas selama warga masih membuang sampah sembarangan dan di luar waktu operasional.

Baca Juga: Pemkab Sintang Desak Pemerintah Provinsi Tuntaskan Perbaikan Jalan di Sintang