Berencana ke Singapura? Waspada, Puluhan Ribu Warga Asing Ditolak Masuk Sepanjang 2025

"Otoritas imigrasi Singapura menolak 45.700 warga asing sepanjang 2025. Simak penyebab utama pengetatan perbatasan dan aturan baru bagi pelancong."
Otoritas imigrasi Singapura menolak 45.700 warga asing sepanjang 2025. Simak penyebab utama pengetatan perbatasan dan aturan baru bagi pelancong. (Dok. Ist)

Baca Juga: Terpilih dari 30 ASN se-Indonesia, Sekda Pontianak Ikuti Kursus Kepemimpinan di Singapura

Mengapa Banyak yang Ditolak?

Pihak otoritas menyatakan bahwa pengetatan ini bertujuan untuk meminimalisir risiko imigrasi dan keamanan. Beberapa alasan utama penolakan tersebut meliputi:

  • Potensi Pelanggaran Izin Tinggal: Pelancong dicurigai akan melakukan overstay atau bekerja secara ilegal di Singapura.
  • Risiko Keamanan: Adanya indikasi keterlibatan dalam tindak kriminal.
  • Identitas Ganda: Terdeteksi sebanyak 223 kasus WNA yang mencoba masuk menggunakan identitas berbeda dari data sebelumnya.
  • Dokumen Palsu: Penggunaan surat persetujuan kementerian atau dokumen perjalanan yang dimanipulasi.

Teknologi Canggih di Perbatasan

Meningkatnya jumlah WNA yang terjaring tidak lepas dari penguatan sistem keamanan di pos pemeriksaan.

Singapura kini memanfaatkan Integrated Targeting Centre (ITC) yang menggunakan analitik data untuk mengidentifikasi pelancong berisiko tinggi sejak dini.

Selain itu, penerapan sistem pemeriksaan paspor tanpa kontak (contactless) memungkinkan petugas imigrasi lebih fokus pada proses profiling dan wawancara investigatif terhadap individu yang mencurigakan.

Jalur otomatis juga telah dilengkapi sistem biometrik multimodal yang mampu mendeteksi upaya penyamaran pelaku kejahatan.

Kebijakan Baru: No-Boarding Directive

Mulai 30 Januari 2026, Singapura juga menerapkan kebijakan no-boarding directive bagi maskapai penerbangan di Bandara Changi dan Seletar.

Kebijakan ini mewajibkan maskapai untuk mencegah penumpang naik ke pesawat jika:

  1. Tidak memiliki visa yang valid.
  2. Masa berlaku paspor kurang dari enam bulan.
  3. Pelancong telah ditandai atau tidak memenuhi syarat masuk lainnya.

Bagi Anda yang merencanakan perjalanan ke Negeri Singa, sangat penting untuk memastikan dokumen perjalanan lengkap dan mematuhi aturan imigrasi yang berlaku agar tidak masuk dalam daftar penolakan.

Baca Juga: Tampil di INACRAFT 2026, Sepatu Kulit Pontianak Tembus Pasar India dan Singapura

(Mira)