Konfirmasi dilakukan karena dari berbagai informasi yang diterima fakta kalbar, perjanjian atau nota kesepahaman (MoU) kerja sama Weng Coffee berada di dinas tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Disperindagkop dan UM Kabupaten Sanggau belum memberikan tanggapan resmi terkait proses kerja sama, kronologi penandatanganan kontrak, maupun dasar hukum pemanfaatan kawasan RTH tersebut.
Fakta Kalbar membuka ruang klarifikasi guna menjaga prinsip pemberitaan yang berimbang.
(Dhion)















