Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) saat ini terkonsentrasi di kantor KSOP yang titiknya terbatas, seperti di Pontianak.
Kondisi ini memaksa pemilik kapal dari wilayah hulu, seperti Kapuas Hulu, untuk menempuh perjalanan jauh demi mengurus dokumen.
“Kalau menerbitkan itu mereka harus ke Pontianak atau di titik-titik ada KSOP-nya. Seperti di Kapuas Hulu, kalau masyarakat pedalaman yang mempunyai kendaraan ini harus dari Kapuas Hulu ke Pontianak lagi, itu sudah berapa jauh dan berapa biaya lagi,” lanjut laporan tersebut.
Tingginya biaya pengurusan izin ini dilaporkan telah melampaui biaya operasional fisik kendaraan.
Para pengusaha transportasi air di pedalaman menyebutkan bahwa saat ini biaya pengurusan surat-surat perizinan justru lebih mahal dibandingkan biaya pembuatan kapal itu sendiri.
“Masyarakat pengusaha itu menyampaikan buat kapal tidak semahal mengurus surat-surat. Di Kalbar ini termasuk banyak motor-motor kecil pedalaman, mereka sangat berat perubahan persyaratan ini harus mengikuti aturan dari lautnya,” tegas laporan aspirasi tersebut.
Persoalan ini mendesak Kementerian Perhubungan untuk mempertimbangkan kembali kebijakan pelayanan agar lebih meringankan beban biaya dan memudahkan akses birokrasi bagi masyarakat di wilayah pedalaman.
Baca Juga: Perkuat Armada Laut Indonesia, Kapal ITS Giuseppe Garibaldi Diberangkatkan dari Italia
(Mira)
















