Baca Juga: Mediasi Sengketa Lahan Ricuh, Anggota Ormas SABER Dikeroyok Massa di Kecamatan Bika
Adapun sanksi yang dijatuhkan merujuk pada Hukum Adat Dayak Sub Suku Peruan. Total denda adat yang harus dibayarkan adalah sebesar 136 Real, dengan total nominal mencapai Rp123.060.000.
Terkait hal ini, prosesi penyerahan sanksi adat sebelumnya telah dilakukan oleh Wakil Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sanggau.
Massa menegaskan bahwa mereka tidak akan menghentikan tuntutannya hingga aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas.
(*Red)
















