Sanggau  

Ormas Dayak Tayan Hulu Tuntut Pembayaran Sanksi Adat Terkait Kasus HGU

Masyarakat Dayak Tayan Hulu menggelar aksi protes menuntut pembayaran sanksi adat JS senilai Rp123 juta akibat dugaan pencatutan nama lembaga adat untuk HGU perusahaan.
Masyarakat Dayak Tayan Hulu menggelar aksi protes menuntut pembayaran sanksi adat JS senilai Rp123 juta akibat dugaan pencatutan nama lembaga adat untuk HGU perusahaan. (Dok. Ist)

Baca Juga: Mediasi Sengketa Lahan Ricuh, Anggota Ormas SABER Dikeroyok Massa di Kecamatan Bika

Adapun sanksi yang dijatuhkan merujuk pada Hukum Adat Dayak Sub Suku Peruan. Total denda adat yang harus dibayarkan adalah sebesar 136 Real, dengan total nominal mencapai Rp123.060.000.

Terkait hal ini, prosesi penyerahan sanksi adat sebelumnya telah dilakukan oleh Wakil Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sanggau.

Massa menegaskan bahwa mereka tidak akan menghentikan tuntutannya hingga aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas.

(*Red)