“Dari tangan terduga pelaku, kami mengamankan 5 plastik kilp berisikan serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat total 2,58 gram brutto, beserta perangkat lainnya,” ujar Zainal Mutakhir saat dikonfirmasi.
Pendalaman Jaringan Peredaran Narkoba
Saat ini, pelaku D telah dibawa ke Mapolsek Jelai Hulu untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Pihak kepolisian masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran gelap tersebut.
Petugas juga tengah menelusuri asal-usul barang haram serta identitas pihak yang menjadi pemasok bagi pelaku.
Baca Juga: Kantongi 21 Gram Sabu, Pria di Air Upas Diringkus Satresnarkoba Polres Ketapang
Atas perbuatannya dalam Kasus Narkoba di Jelai Hulu, pelaku terancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi memastikan akan terus melakukan pengawasan ketat di wilayah hukumnya untuk memberantas peredaran narkotika.
(*Red)
















