Polisi Temukan Paket Sabu di Rumah Walet Desa Perigi, Satu Pelaku Diamankan

Barang bukti berupa lima klip plastik berisi sabu seberat 2,58 gram yang disita dari tangan pelaku D di Desa Perigi, Kabupaten Ketapang, Kamis (12/2/2026).
Barang bukti berupa lima klip plastik berisi sabu seberat 2,58 gram yang disita dari tangan pelaku D di Desa Perigi, Kabupaten Ketapang, Kamis (12/2/2026). (Dok. HO/Faktakalbar.id)

“Dari tangan terduga pelaku, kami mengamankan 5 plastik kilp berisikan serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat total 2,58 gram brutto, beserta perangkat lainnya,” ujar Zainal Mutakhir saat dikonfirmasi.

Pendalaman Jaringan Peredaran Narkoba

Saat ini, pelaku D telah dibawa ke Mapolsek Jelai Hulu untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Pihak kepolisian masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran gelap tersebut.

Petugas juga tengah menelusuri asal-usul barang haram serta identitas pihak yang menjadi pemasok bagi pelaku.

Baca Juga: Kantongi 21 Gram Sabu, Pria di Air Upas Diringkus Satresnarkoba Polres Ketapang

Atas perbuatannya dalam Kasus Narkoba di Jelai Hulu, pelaku terancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi memastikan akan terus melakukan pengawasan ketat di wilayah hukumnya untuk memberantas peredaran narkotika.

(*Red)