Sinergi di Batas Negeri, Satgas Pamtas dan Karantina Selamatkan Trenggiling di Jagoi Babang

Seekor Trenggiling (Manis javanica) berada di dalam kandang besi saat diamankan petugas gabungan di PLBN Jagoi Babang, Kalimantan Barat. (Dok. HO/Faktakalbar.id)
Seekor Trenggiling (Manis javanica) berada di dalam kandang besi saat diamankan petugas gabungan di PLBN Jagoi Babang, Kalimantan Barat. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

“Pasca penyerahan, Trenggiling tersebut kini berada di bawah pengawasan ketat di Resort Sumber Daya Alam (SDA) Sanggau Ledo untuk menjalani tahapan observasi mendalam guna memastikan sifat liar dan kesehatannya tetap terjaga,” tambah Noval.

Langkah kolaboratif ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Badan Karantina Indonesia kini memiliki mandat yang lebih luas sebagai garda terdepan dalam pengawasan serta pengendalian lalu lintas Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) di pintu-pintu masuk dan keluar negara.

Rencananya, setelah masa observasi selesai dan kondisi fisik satwa dinyatakan siap, Trenggiling tersebut akan segera dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya.

Aksi penyelamatan ini mempertegas komitmen aparat di perbatasan dalam memutus mata rantai perdagangan ilegal satwa liar yang terancam punah.

(FR)