Polsek Putussibau Utara Hentikan Aktivitas Galian C Tanpa Izin di Sungai Mupa

Polsek Putussibau Utara hentikan aktivitas galian C tanpa izin di Sungai Mupa, Kapuas Hulu.
Polsek Putussibau Utara hentikan aktivitas galian C tanpa izin di Sungai Mupa, Kapuas Hulu. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, KAPUAS HULU – Kepolisian Sektor (Polsek) Putussibau Utara merespons laporan masyarakat terkait adanya kegiatan penambangan material di Sungai Mupa.

Petugas melakukan penertiban terhadap aktivitas galian C di Dusun Mupa, Desa Pala Pulau, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, pada Senin (16/2/2026).

Baca Juga: Tim Gabungan Sisir Hutan Nanga Betung, Cegah Aktivitas PETI dan Pembalakan Liar

Kegiatan penertiban ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Putussibau Utara, IPTU Jauhari. Bersama personel dan Bhabinkamtibmas, rombongan mendatangi lokasi pada pukul 08.30 WIB untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.

Langkah ini juga merupakan tindak lanjut atas berita di media sosial mengenai dugaan penambangan ilegal yang berpotensi melanggar Undang-Undang Minerba dan peraturan lingkungan hidup.

Saat tiba di lokasi, petugas menemukan operasional penambangan sedang berlangsung. IPTU Jauhari menjelaskan temuan di lapangan kepada awak media.

“Saat dilakukan pengecekan di lapangan, petugas mendapati dua unit aktivitas galian C yang sedang beroperasi. Berdasarkan hasil pendataan, kegiatan tersebut diketahui milik dua warga setempat, yang berdomisili di Dusun Mupa, Desa Pala Pulau,” kata Kapolsek Putussibau Utara, IPTU Jauhari.

Pihak kepolisian langsung memberikan imbauan tegas namun humanis kepada para pemilik usaha.

Baca Juga: Polsek Tayan Hulu Tertibkan PETI di Hulu Sungai Tayan demi Atasi Pencemaran Air

Petugas meminta kegiatan tersebut segera dihentikan karena diduga belum memiliki perizinan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pendekatan persuasif ini membuahkan hasil positif di lapangan.