Faktakalbar.id, PONTIANAK – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono dinilai “kecolongan” setelah terbitnya izin operasional sebuah kafe di kawasan Jalan MT Haryono.
Pasalnya, keberadaan tempat usaha tersebut kini dikeluhkan warga sekitar akibat dugaan bau limbah, kebisingan musik, serta persoalan parkir.
Keluhan itu disampaikan warga yang tinggal di Jalan Syuhada, tepat di belakang kafe tersebut.
Salah seorang warga, Acong, pada Ahad, Senin, (16/2/2026), memperlihatkan kondisi parit di sekitar permukiman yang menurutnya tidak seperti biasanya.
Dari tepi parit, Acong menunjuk ke arah bangunan kafe.
Ia mengatakan saluran air itu kini kerap berisi air dan mengeluarkan bau menyengat.
“Ini parit bau busuk dan selalu berisi air, padahal biasanya dua minggu tidak hujan saja sudah kering parit-parit ini,” ujarnya.
Baca Juga: Pohon Bantaran Sekayam Ditebang untuk Weng Cafe, Risiko Erosi Mengintai
“Ini diduga limbah dari kafe itu,” tambahnya lagi.
Menurut dia, aroma tidak sedap paling terasa pada malam hari sehingga mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Selain dugaan tidak memiliki IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah), kebisingan musik juga menjadi persoalan serius.
Warga menyebut musik yang diputar kerap bernuansa dugem dengan volume tinggi.
“Kemarin sudah disepakati dengan warga dan volumenya dikurangi,” katanya.
Namun, ia menilai gangguan masih terasa hingga saat ini.
Bahkan, ia menyebut salah satu keluarga pejabat di lingkungan sekitar juga terdampak kebisingan tersebut.
“Ada mertua Wali Kota Pontianak di sekitar sini yang juga merasa terganggu,” ucap Acong.

(Dok. Faktakalbar.id)
“Istilahnya, kotamadya atau Wali Kota kecolonganlah dengan menerbitkan izin kafe tersebut,” tuturnya lagi.
Ketua RT setempat, Manto, membenarkan adanya keluhan warga terkait suara live music.















