Polsek Tayan Hulu Tertibkan PETI di Hulu Sungai Tayan demi Atasi Pencemaran Air

Personel gabungan dari Polsek Tayan Hulu, TNI, dan pihak Kecamatan saat melaksanakan penertiban dan pemberian imbauan larangan aktivitas PETI di Desa Berakak, Kamis (12/2/2026). (Dok. Polres Sanggau)
Personel gabungan dari Polsek Tayan Hulu, TNI, dan pihak Kecamatan saat melaksanakan penertiban dan pemberian imbauan larangan aktivitas PETI di Desa Berakak, Kamis (12/2/2026). (Dok. Ariya/Faktakalbar.id)

Baca Juga: Sungai Tayan Tercemar, Tim Gabungan Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Desa Berakak

Kapolsek menyatakan bahwa pihaknya lebih mengedepankan kesadaran hukum masyarakat, namun tidak akan ragu melakukan tindakan pidana jika imbauan ini diabaikan oleh para pelaku penambangan ilegal.

“Kami mengutamakan edukasi dan kesadaran hukum. Tetapi apabila masih ditemukan aktivitas ilegal, tentu akan kami proses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Sinergi Lintas Sektor untuk Lingkungan

Keberhasilan Penertiban PETI di Tayan Hulu ini dinilai sangat bergantung pada kerja sama antara kepolisian, TNI, dan tokoh masyarakat.

Sinergi tersebut diperlukan agar Sungai Tayan kembali bersih dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan oleh generasi mendatang.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Sinergi lintas sektor sangat penting untuk memastikan Sungai Tayan tetap menjadi sumber kehidupan masyarakat. Ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga soal keberlanjutan lingkungan,” tambahnya.

Ke depan, pihak kepolisian akan terus melakukan patroli rutin di wilayah-wilayah rawan untuk memastikan praktik penambangan tanpa izin tidak kembali beroperasi.

Partisipasi aktif warga dalam melaporkan kegiatan mencurigakan di area hutan dan sungai sangat diharapkan guna menjaga kondusivitas wilayah Tayan Hulu.

(ariya)