Faktakalbar.id, SANGGAU – Aparat gabungan dari Polsek Tayan Hulu, TNI, dan Pemerintah Kecamatan melakukan penertiban aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Berakak, Kabupaten Sanggau, Kamis (12/2/2026).
Langkah tegas ini diambil untuk merespons keresahan masyarakat terkait pencemaran air di Sungai Tayan yang kini kondisinya semakin keruh.
Baca Juga: Polsek Tayan Hulu dan TNI Sisir Lokasi Pertambangan Ilegal di Desa Berakak
Operasi pembersihan area tambang ilegal ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Tayan Hulu, Henriyanto Pintor Hutajulu, dengan melibatkan personel koramil dan perangkat desa setempat.
Tim gabungan menyasar wilayah RT Uk Langsat di Dusun Tabot Galong yang dilaporkan menjadi titik aktif kegiatan penambangan ilegal.
Upaya Persuasif dan Edukasi di Lapangan
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati para pekerja sedang beristirahat dan aktivitas penambangan tampak berhenti sementara.
Meski demikian, tim tetap melakukan pendekatan persuasif dengan memberikan edukasi mengenai dampak kerusakan lingkungan jangka panjang akibat penggunaan alat penambangan yang tidak sesuai prosedur.
Aparat mengimbau para pekerja untuk segera mengemasi peralatan dan meninggalkan lokasi perhuluan sungai.
Henriyanto Pintor Hutajulu menegaskan bahwa kelestarian sumber air warga menjadi prioritas utama kepolisian dalam melakukan Penertiban PETI di Tayan Hulu.
“Kami hadir untuk merespons keluhan warga. Aktivitas PETI di perhuluan Sungai Tayan berdampak langsung terhadap kualitas air yang digunakan masyarakat sehari-hari,” ujar Henriyanto Pintor Hutajulu.
Dampak Pencemaran Sungai bagi Warga
Pencemaran di hulu sungai telah menyebabkan air menjadi tidak layak pakai untuk kebutuhan dasar seperti mandi dan mencuci.
Kondisi ini sebelumnya telah dibahas dalam rapat koordinasi di Kantor Camat Tayan Hulu pada akhir Januari lalu, yang menyepakati perlunya tindakan nyata di lapangan untuk memulihkan ekosistem sungai.
















