Baca Juga: Polsek Sekayam Musnahkan 6 Mesin PETI di Desa Raut Muara
Meski mengedepankan langkah preventif, pihak kepolisian memastikan akan memproses hukum siapapun yang tetap nekat melanjutkan aktivitas ilegal tersebut karena merusak ekosistem sungai.
“Kami mengutamakan edukasi dan kesadaran hukum. Tetapi apabila masih ditemukan aktivitas ilegal, tentu akan kami proses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Melalui upaya Dampak PETI di Sungai Tayan ini, diharapkan kualitas air sungai dapat segera pulih. Partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat dibutuhkan agar ekosistem sungai tetap terjaga.
Penertiban ini menunjukkan bahwa kelestarian lingkungan menjadi prioritas utama guna menjamin hak warga atas air bersih. Kesadaran kolektif untuk menghentikan Dampak PETI di Sungai Tayan adalah kunci keberlanjutan lingkungan di Kecamatan Tayan Hulu.
(Natash)
















