Sungai Tayan Tercemar, Tim Gabungan Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Desa Berakak

Aparat tertibkan tambang emas ilegal di Desa Berakak akibat Dampak PETI di Sungai Tayan yang merusak kualitas air bersih warga Kecamatan Tayan Hulu.
Aparat tertibkan tambang emas ilegal di Desa Berakak akibat Dampak PETI di Sungai Tayan yang merusak kualitas air bersih warga Kecamatan Tayan Hulu. (Dok. Polres Sanggau)

Faktakalbar.id, SANGGAU – Aparat gabungan melakukan penertiban terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Berakak, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Kamis (12/2/2026).

Langkah ini diambil sebagai respons cepat pemerintah dan kepolisian atas laporan masyarakat mengenai pencemaran air Sungai Tayan yang kini kondisinya sangat keruh.

Baca Juga: Polsek Sekayam Tertibkan PETI di Sungai Kayan, Enam Mesin Dompeng Dimusnahkan

Aktivitas penambangan ilegal di wilayah hulu menyebabkan warga kesulitan mendapatkan air bersih untuk kebutuhan mandi, mencuci, dan keperluan rumah tangga lainnya.

Penertiban ini menyasar lokasi di RT Uk Langsat, Dusun Tabot Galong. Saat petugas tiba, para pekerja sedang beristirahat dan aktivitas penambangan tampak berhenti sementara.

Kapolsek Tayan Hulu, Henriyanto Pintor Hutajulu, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi warga yang disampaikan dalam rapat koordinasi sebelumnya pada 26 Januari 2026.

Ia menegaskan bahwa fungsi sungai sebagai sumber kehidupan terganggu akibat pencemaran tersebut.

“Kami hadir untuk merespons keluhan warga. Aktivitas PETI di perhuluan Sungai Tayan berdampak langsung terhadap kualitas air yang digunakan masyarakat sehari-hari,” ujar Henriyanto Pintor Hutajulu.

Petugas memberikan edukasi persuasif kepada para penambang agar segera meninggalkan lokasi dan mengemas peralatan kerja mereka.