Pelayanan Adminduk Kapuas Hulu Kembali Dibuka di 15 Kecamatan

Suasana aktivitas Pelayanan Adminduk Kapuas Hulu di salah satu kantor kecamatan yang kembali dibuka untuk melayani perekaman KTP-el dan administrasi warga. (Dok. Ist)
Suasana aktivitas Pelayanan Adminduk Kapuas Hulu di salah satu kantor kecamatan yang kembali dibuka untuk melayani perekaman KTP-el dan administrasi warga. (Dok. Ist)

Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Registrasi IKD untuk Bikin KTP Digital dan Cek KK Online via HP

Daftar Kecamatan dan Alternatif Layanan Daring

Masyarakat dapat langsung mendatangi kantor kecamatan untuk mengurus dokumen kependudukan di wilayah berikut:

  • Putussibau Utara dan Selatan

  • Embaloh Hilir dan Bunut Hilir

  • Kalis dan Bunut Hulu

  • Pengkadan dan Hulu Gurung

  • Jongkong dan Suhaid

  • Semitau dan Empanang

  • Badau, Batang Lupar, dan Puring Kencana

Namun, untuk warga di Kecamatan Bika, Mentebah, Boyan Tanjung, Selimbau, Seberuang, Silat Hulu, Silat Hilir, dan Embaloh Hulu, layanan tatap muka belum tersedia. Sebagai solusinya, Disdukcapil menyediakan aplikasi Seladang yang dapat diakses secara mandiri melalui tautan disdukcapil.kapuashulukab.go.id/dkps.

“Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan yang tersedia dengan melengkapi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku,” harap Usmandi.

Pihak pemerintah daerah berkomitmen untuk terus mengoptimalkan koordinasi agar seluruh kecamatan di wilayah “Uncak Kapuas” segera memiliki akses Pelayanan Adminduk Kapuas Hulu yang merata dan optimal di masa mendatang.

(Natash)