Pelayanan Adminduk Kapuas Hulu Kembali Dibuka di 15 Kecamatan

Suasana aktivitas Pelayanan Adminduk Kapuas Hulu di salah satu kantor kecamatan yang kembali dibuka untuk melayani perekaman KTP-el dan administrasi warga. (Dok. Ist)
Suasana aktivitas Pelayanan Adminduk Kapuas Hulu di salah satu kantor kecamatan yang kembali dibuka untuk melayani perekaman KTP-el dan administrasi warga. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, KAPUAS HULU – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas Hulu resmi membuka kembali layanan administrasi kependudukan di tingkat kecamatan mulai Selasa (10/2/2026).

Langkah ini bertujuan untuk mempercepat akses layanan bagi masyarakat tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke pusat kabupaten.

Baca Juga: Cara Validasi NIK Jadi NPWP, Segera Lakukan Sebelum Terkena Sanksi

Saat ini, tercatat sebanyak 15 kecamatan sudah siap memberikan pelayanan secara langsung kepada warga.

Meskipun beberapa wilayah lain masih dalam tahap persiapan, pemerintah memastikan bahwa akses terhadap dokumen kependudukan dasar tetap berjalan secara merata.

Akses Perekaman KTP-el Tersedia di Seluruh Wilayah

Kepala Disdukcapil Kabupaten Kapuas Hulu, Usmandi, menegaskan bahwa ketersediaan sarana perekaman identitas elektronik menjadi prioritas utama.

Ia menjamin bahwa fungsi perekaman data tidak akan terhambat meski berada di wilayah yang layanannya belum sepenuhnya normal.

“Khusus pelayanan perekaman KTP-el tetap dapat dilakukan di seluruh kecamatan di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu,” jelas Usmandi.

Upaya ini dilakukan untuk mendukung tertib administrasi di tingkat desa hingga kecamatan. Dengan adanya pembukaan kembali layanan ini, efisiensi waktu dan biaya bagi masyarakat diharapkan dapat meningkat signifikan.