“Jadi, terkait dengan ada atau tidak, tindak pidana, sampai saat ini masih proses penyelidikan,” jelas Mansur.
Berdasarkan data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta, robohnya tembok tersebut disebabkan oleh struktur tanah yang labil di lokasi kejadian.
Meskipun tidak ada korban jiwa maupun luka-luka, reruntuhan tembok tersebut berdampak langsung pada kondisi fisik sekolah.
Baca Juga: Mobil Pengangkut MBG Tabrak Barisan Siswa SDN Kalibaru 01
Dampak Kerusakan dan Tuntutan Sekolah
Insiden Pagar Tembok Roboh di Pancoran mengakibatkan kerusakan pada pagar sekolah serta membuat saluran air di sekitarnya tersumbat.
Hingga saat ini, pendataan mengenai total kerugian materiil masih terus dilakukan oleh pihak terkait.
Pihak SMPN 182 telah meminta agar pemilik tembok bertanggung jawab penuh untuk membangun kembali prasarana dan sarana sekolah yang rusak seperti kondisi semula.
“Sekolah minta supaya bangunan seperti semula. Kalau memang ada rusak di ruang mana, apa saja kerusakan, Kepala Sekolah minta kembali seperti semula,” tegas Mansur.
(Natash)












