“Kasus ini ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sekadau,” ujar Zainal Abidin dalam keterangan resminya, Senin (16/2/2026).
Tersangka B berhasil diamankan oleh petugas pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 12.30 WIB tanpa adanya perlawanan berarti.
Keberhasilan pengungkapan Kasus Pencabulan Anak di Sekadau ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas tindak pidana terhadap anak.
Tersangka Mengakui Perbuatan
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di Mapolres Sekadau, tersangka telah mengakui seluruh perbuatannya.
B menyatakan bahwa aksi bejat tersebut dilakukannya sebanyak dua kali di lokasi yang berbeda di wilayah Sekadau Hulu.
Saat ini, tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polres Sekadau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian terus mendalami Kasus Pencabulan Anak di Sekadau ini guna memastikan seluruh prosedur penyidikan berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan adanya tindakan mencurigakan yang mengarah pada kekerasan seksual terhadap anak.
Baca Juga: Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Ditangkap di Pontianak, Terancam 15 Tahun Penjara
Penindakan tegas terhadap pelaku pencabulan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berniat melakukan tindakan serupa.
Kepolisian menjamin akan memproses setiap laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak secara profesional dan transparan.
(*Red)
















