Faktakalbar.id, SEKADAU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengamankan seorang pria berinisial B (26).
Penangkapan ini terkait dugaan tindak pidana perkosaan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Sekadau Hulu.
Baca Juga: Korban Ditemukan Penuh Lumpur, Polisi Ringkus Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Sekadau
Pihak kepolisian menetapkan B sebagai tersangka setelah menerima laporan resmi dari pihak keluarga korban pada Kamis (12/2/2026).
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di dua lokasi yang berbeda. Kepolisian segera mengambil langkah cepat untuk memberikan kepastian hukum bagi korban.
Rangkaian Penyelidikan dan Penangkapan
Kapolres Sekadau, Andhika Wiratama, melalui Kasat Reskrim, Zainal Abidin, menjelaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara intensif.
Setelah laporan diterima, penyidik Unit PPA langsung melakukan serangkaian tindakan hukum, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan pelapor guna mengumpulkan keterangan yang akurat.
Selain pemeriksaan saksi, polisi juga telah melakukan visum terhadap korban sebagai bagian dari pengumpulan bukti medis.
Penyitaan sejumlah barang bukti dan pelaksanaan gelar perkara juga dilakukan sebelum akhirnya petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka.
















