Pajak Pembelian (PPh 22)
-
0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP.
-
0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP.
-
Setiap transaksi akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Pajak Penjualan Kembali (Buyback)
Untuk transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, pajak akan dipotong langsung dari total nilai transaksi dengan tarif:
-
1,5 persen bagi pemilik NPWP.
-
3 persen bagi non-NPWP.
Informasi harga emas di laman resmi Logam Mulia umumnya diperbarui setiap hari pada pukul 08.30 WIB. Bagi masyarakat yang ingin bertransaksi, disarankan untuk tetap memantau pergerakan harga secara berkala mengingat sentimen global yang diproyeksikan masih akan fluktuatif sepanjang pekan ini.
Baca Juga: Strategi Investasi Emas yang Tepat Saat Harga Melonjak: Jangan FOMO dan Terapkan Cost Averaging
(*Drw)
















