Bareskrim Ungkap Modus Tersangka Gunakan Keterangan Palsu dalam Identitas Kependudukan

Bareskrim Polri menahan tersangka pemalsuan status perkawinan di KTP dari kawin menjadi belum kawin.
Bareskrim Polri menahan tersangka pemalsuan status perkawinan di KTP dari kawin menjadi belum kawin. (Dok. Ist)

“Penggunaan keterangan palsu tersebut berpotensi menimbulkan kerugian. Pelapor merasa dirugikan secara psikis bersama anak-anaknya, berpotensi menghilangkan hak-hak keperdataan anak, menghambat karier pelapor, serta mencemarkan nama baik,” jelas Nurul Azizah.

Alasan Penangkapan dan Penahanan Tersangka

Penyidik melakukan upaya paksa berupa penangkapan pada Kamis (12/2/2026) malam setelah pemeriksaan kedua.

Keputusan penahanan diambil karena tersangka dinilai tidak kooperatif selama proses hukum berlangsung, seperti tidak memenuhi panggilan dan menolak menandatangani dokumen resmi.

Baca Juga: Tawaran Cuan Lewat WA, Sindikat Penipuan Crypto Asal Singkawang Dibongkar Polisi

Tersangka kini terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara berdasarkan aturan dalam KUHP terbaru.

Polisi juga telah menyita puluhan dokumen dari berbagai Pengadilan Negeri sebagai barang bukti kuat untuk melengkapi berkas perkara Pemalsuan Status Perkawinan KTP tersebut.

“Penahanan dilakukan karena alasan objektif dan subjektif. Secara objektif, tersangka disangkakan melanggar Pasal 394 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara atau denda kategori VI hingga Rp2 miliar. Sementara secara subjektif, tersangka dinilai tidak kooperatif, memberikan informasi yang tidak sesuai fakta, serta berpotensi menghambat proses pemeriksaan,” katanya.

Saat ini, penyidik terus mendalami peran pihak lain yang terlibat dalam proses perubahan data kependudukan tersebut.

Penanganan kasus Pemalsuan Status Perkawinan KTP ini diharapkan menjadi peringatan akan pentingnya akurasi data dalam dokumen negara.

(Natash)