Bareskrim Ungkap Modus Tersangka Gunakan Keterangan Palsu dalam Identitas Kependudukan

Bareskrim Polri menahan tersangka pemalsuan status perkawinan di KTP dari kawin menjadi belum kawin.
Bareskrim Polri menahan tersangka pemalsuan status perkawinan di KTP dari kawin menjadi belum kawin. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri resmi menahan seorang tersangka berinisial CVT.

Penahanan ini terkait kasus dugaan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Juga: Terbukti Palsukan Dokumen, Oknum Polisi Divonis 7 Bulan Penjara Terkait Kasus Penipuan Surat Tanah

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial AC pada Februari 2025. Tersangka diduga memalsukan status identitasnya pada KTP dari status “kawin” menjadi “belum kawin”.

Padahal, saat dokumen tersebut dibuat, tersangka diketahui masih terikat hubungan pernikahan yang sah dengan pelapor.

Penyelidikan dan Pemeriksaan Saksi Ahli

Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, Nurul Azizah, menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan rangkaian pemeriksaan mendalam terhadap berbagai pihak.

Sebanyak 13 saksi dari dinas kependudukan di berbagai daerah serta tiga saksi ahli telah dimintai keterangan untuk memperkuat unsur pidana dalam kasus ini.

Para ahli yang dilibatkan mencakup ahli hukum pidana, ahli dari Kementerian Dalam Negeri, serta ahli digital forensik. Hasil gelar perkara menunjukkan bahwa tindakan tersangka telah memenuhi unsur pelanggaran hukum yang dipersangkakan.

“Setelah menerima laporan tersebut, penyidik langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan mendalami keterangan pelapor serta memeriksa 13 saksi dari Dukcapil Surabaya, Balikpapan, dan Alor, satu saksi rekan tersangka, serta tiga saksi ahli yang terdiri dari ahli pidana, ahli Kemendagri, dan ahli digital forensik. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menemukan bahwa perkara ini telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dipersangkakan,” ujar Nurul Azizah.

Dampak Kerugian bagi Korban

Tindakan pemalsuan identitas ini diduga dilakukan dengan meminta bantuan oknum ASN di Disdukcapil Kabupaten Alor untuk mengubah data pada Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Perubahan status tersebut dilakukan agar tersangka terlihat masih lajang secara administratif.

Keterangan palsu ini tidak hanya melanggar hukum kependudukan, tetapi juga berdampak langsung pada kehidupan sosial dan perdata keluarga pelapor.

Penurunan martabat dan potensi hilangnya hak anak menjadi poin utama kerugian dalam perkara ini.