Faktakalbar.id, MELAWI – Personel Polres Melawi menjaring 21 kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau brong di sepanjang Jalan Juang, Nanga Pinoh, Sabtu (14/2/2026) malam.
Penertiban ini merupakan bagian dari Operasi Keselamatan Kapuas 2026 yang dilakukan untuk menindak pelanggaran lalu lintas kasat mata.
Baca Juga: Polresta Pontianak Sasar Knalpot Brong Selama Operasi Keselamatan Kapuas 2026
Dalam kegiatan tersebut, Polres Melawi bekerja sama dengan Subdenpom XII/1-3 Melawi melakukan sistem hunting di sejumlah titik strategis.
Meskipun hujan turun di wilayah Nanga Pinoh, petugas tetap melaksanakan pengawasan ketat terhadap para pengendara yang melintas.
Karendal Ops, Bhakti Juni Ardi, menyatakan bahwa operasi ini menyasar perilaku berkendara yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Petugas di lapangan tidak memberikan toleransi kepada pengendara yang melanggar aturan spesifikasi teknis kendaraan.
“Menargetkan aksi balapan liar, pengendara tidak menggunakan helm serta penggunaan knalpot kendaraan tidak sesuai spesifikasi kami tindak tegas dengan tilang, hasilnya 21 pengendara terutama menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi (brong) terjaring,” ujar Bhakti Juni Ardi.
Penertiban ini dilakukan secara konsisten untuk memberikan efek jera kepada pelanggar.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi penggunaan knalpot bising yang melanggar hukum di wilayah Kabupaten Melawi.
Melalui operasi ini, Polres Melawi berharap tingkat kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas semakin meningkat.
















