“praktik ini bukan hanya melanggar aturan — tapi juga membuka pintu ke tindak pidana,” ujar Dian Ediana Rae.
Secara teknis, rekening yang diperjualbelikan sering disalahgunakan oleh pelaku kejahatan untuk tiga tujuan utama.
Pertama, sebagai penampung dana hasil penipuan daring (online). Kedua, untuk memfasilitasi proses pencucian uang agar asal-usul dana menjadi sulit dilacak. Ketiga, sebagai sarana pendanaan berbagai aktivitas ilegal lainnya.
Pengawasan Ketat Lintas Instansi
Dalam menangani fenomena ini, OJK memperkuat koordinasi dengan berbagai lembaga otoritas. Sinergi dilakukan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta aparat penegak hukum.
Penyedia jasa keuangan atau bank juga diinstruksikan untuk memperketat sistem deteksi dini mereka. Bank wajib memperbarui profil nasabah secara berkala guna mengidentifikasi adanya aktivitas yang tidak wajar.
Jika ditemukan indikasi rekening hasil jual beli, bank memiliki kewenangan untuk membatasi akses hingga melakukan pemblokiran secara permanen.
Baca Juga: Panduan Praktis Cara Menghapus Daftar Nomor yang Diblokir di WhatsApp Agar Tidak Muncul Lagi
Penerapan Prinsip KYC
Berdasarkan POJK Nomor 8 Tahun 2023, perbankan diwajibkan menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) secara lebih ketat.
Aturan ini mengharuskan bank memastikan apakah nasabah bertindak untuk kepentingan diri sendiri atau bertindak sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) yang sah.
Transparansi data nasabah menjadi fondasi utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk menjaga kerahasiaan identitas finansial mereka.
Rekening bank adalah identitas pribadi yang tidak boleh dipindahtangankan, karena Risiko Jual Beli Rekening Bank dapat berdampak pada catatan hitam di sistem keuangan nasional hingga jeratan pidana.
Melalui pengawasan yang lebih intensif, OJK berharap masyarakat semakin sadar bahwa Risiko Jual Beli Rekening Bank jauh lebih besar dibandingkan keuntungan finansial sesaat yang didapatkan.
Kehati-hatian dalam mengelola akun pribadi adalah langkah preventif terbaik agar tidak terseret dalam jaringan kriminalitas digital.
(*Red)
















