OJK Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening: Nama Pemilik Tetap Bertanggung Jawab Secara Hukum

OJK melarang keras jual beli rekening bank karena pemilik asli tetap bertanggung jawab secara hukum.
OJK melarang keras jual beli rekening bank karena pemilik asli tetap bertanggung jawab secara hukum. (Dok. OJK)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik jual beli rekening bank.

Langkah tegas ini diambil karena pemilik identitas asli rekening tetap memegang tanggung jawab hukum penuh atas seluruh transaksi yang terjadi, termasuk jika digunakan untuk aktivitas ilegal oleh pihak lain.

Baca Juga: Awas! Modus Penipuan APK WhatsApp Kuras Rekening

Masyarakat sering kali tergiur dengan tawaran uang instan untuk membuka rekening dan menyerahkannya kepada orang asing. Namun, OJK menekankan bahwa tindakan ini memiliki konsekuensi serius.

Jika rekening tersebut terbukti digunakan untuk sarana kejahatan, pemilik identitas yang tercatat dalam sistem perbankan akan menjadi pihak pertama yang dimintai pertanggungjawaban oleh aparat penegak hukum.

Pintu Masuk Tindak Pidana

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa transaksi semacam ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Praktik ini secara langsung memfasilitasi berbagai kejahatan terorganisir yang merugikan masyarakat luas.