Faktakalbar.id, NASIONAL – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik jual beli rekening bank.
Langkah tegas ini diambil karena pemilik identitas asli rekening tetap memegang tanggung jawab hukum penuh atas seluruh transaksi yang terjadi, termasuk jika digunakan untuk aktivitas ilegal oleh pihak lain.
Masyarakat sering kali tergiur dengan tawaran uang instan untuk membuka rekening dan menyerahkannya kepada orang asing. Namun, OJK menekankan bahwa tindakan ini memiliki konsekuensi serius.
Jika rekening tersebut terbukti digunakan untuk sarana kejahatan, pemilik identitas yang tercatat dalam sistem perbankan akan menjadi pihak pertama yang dimintai pertanggungjawaban oleh aparat penegak hukum.
Pintu Masuk Tindak Pidana
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa transaksi semacam ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Praktik ini secara langsung memfasilitasi berbagai kejahatan terorganisir yang merugikan masyarakat luas.
















