Aturan Main dan Batasan Ketat (National Caveats)
Indonesia menetapkan batasan khusus atau national caveats yang tidak dapat diganggu gugat selama operasi berlangsung. Aturan ini menjadi pedoman utama agar personel tetap berada pada jalur kemanusiaan dan tidak terseret dalam konflik militer.
Adapun poin-poin utama dalam aturan tersebut antara lain:
-
Hanya misi non-tempur: Tidak terlibat dalam operasi demiliterisasi.
-
Wilayah Tugas: Area operasi terbatas hanya di wilayah Gaza.
-
Persetujuan Otoritas: Harus mendapatkan izin dari otoritas Palestina.
Jika aturan-aturan tersebut dilanggar oleh pihak penyelenggara internasional, Indonesia memiliki hak penuh untuk segera menarik pasukannya dari lokasi tugas.
Baca Juga: Media Asing: Indonesia Cetak Sejarah, Siap Kirim 8.000 Pasukan ke Gaza
Posisi Diplomatik Indonesia Tetap Konsisten
Kehadiran fisik personel di Gaza tidak mengubah arah kebijakan luar negeri Indonesia. Pemerintah tetap teguh mendukung kemerdekaan Palestina melalui solusi dua negara (two-state solution). Selain itu, ditegaskan pula bahwa tidak akan ada normalisasi politik dengan pihak mana pun di luar kerangka dukungan terhadap kemerdekaan Palestina.
Keterlibatan dalam Misi Kemanusiaan Indonesia di Gaza ini murni merupakan perwujudan peran moral bangsa di panggung dunia untuk membantu sesama tanpa harus ikut berperang.
(*Red)
















