“Jangan sampai ada pasien yang tertunda penanganannya karena kendala administratif. Keselamatan pasien adalah prioritas yang tidak bisa ditawar,” tegas Azhar Jaya.
Koordinasi dan Pengawasan Ketat
Pemerintah menginstruksikan agar pemberian layanan dilakukan tanpa diskriminasi kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Meskipun mengutamakan aspek medis, rumah sakit tetap diminta melakukan pencatatan administrasi secara akuntabel, mulai dari pengkodean diagnosis hingga pelaporan klaim sesuai mekanisme yang berlaku.
Baca Juga: 5 Keunggulan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja dan Sektor Informal
Pihak rumah sakit diharapkan melakukan koordinasi aktif dengan BPJS Kesehatan untuk verifikasi status serta mekanisme penjaminan pembiayaan. Selain itu, sinergi dengan dinas kesehatan setempat diperlukan guna menyelesaikan kendala operasional yang mungkin muncul di lapangan selama masa transisi administratif ini.
Kementerian Kesehatan akan melakukan pemantauan dan evaluasi rutin terhadap pelaksanaan surat edaran ini. Setiap laporan mengenai adanya larangan rumah sakit menolak pasien JKN yang dilanggar akan ditindaklanjuti dengan tegas. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan segera mengakses fasilitas kesehatan jika membutuhkan perawatan medis darurat.
(Natash)















