Faktakalbar.id, NASIONAL – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026 yang berisi larangan rumah sakit menolak pasien JKN dengan status kepesertaan nonaktif sementara.
Kebijakan ini bertujuan memastikan seluruh fasilitas kesehatan tetap memberikan pelayanan medis sesuai indikasi tanpa terhambat oleh kendala administrasi kepesertaan BPJS Kesehatan.
Baca Juga: 11 Juta PBI BPJS Dihapus, Apakah Ini Strategi Politik?
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, Azhar Jaya, menegaskan bahwa keselamatan pasien merupakan prioritas utama yang tidak boleh diabaikan. Rumah sakit diwajibkan untuk mendahulukan tindakan medis, terutama bagi pasien yang berada dalam kondisi gawat darurat atau membutuhkan penanganan segera.
“Rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena status JKN-nya nonaktif sementara. Aspek administrasi tidak boleh menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan pasien,” ujar Azhar Jaya dalam pengumuman resminya, dikutip Minggu (15/2/2026).
Batas Waktu dan Jenis Layanan yang Dijamin
Ketentuan ini berlaku untuk jangka waktu paling lama tiga bulan sejak status kepesertaan pasien dinyatakan nonaktif sementara.
Selama periode tersebut, pihak rumah sakit wajib memberikan pelayanan sesuai standar profesi medis. Fokus utama diarahkan pada tindakan penyelamatan nyawa (life saving) dan pencegahan kecacatan permanen.
Layanan ini mencakup pasien yang membutuhkan perawatan rutin atau masuk dalam kategori penyakit katastropik. Beberapa layanan prioritas yang disebutkan antara lain adalah hemodialisa (cuci darah), terapi kanker, serta penanganan kegawatdaruratan lainnya.
Pelayanan harus terus diberikan hingga kondisi pasien dinyatakan stabil dan siap untuk ditindaklanjuti melalui sistem rujukan jika diperlukan.















