Dukungan serupa datang dari anggota Komisi 2 DPRD Ketapang, Marzuki. Ia membenarkan bahwa pihak legislatif telah merekomendasikan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ketapang untuk melakukan pendataan dan pengukuran ulang di lapangan.
Menurutnya, jika terbukti ada pencaplokan lahan bersertifikat, perusahaan harus dijatuhi sanksi sesuai aturan perkebunan yang berlaku.
“Rekomendasi kami adalah ukur ulang sesuai sertifikat hak milik warga. Jika ditemukan lahan itu masuk dalam operasional perusahaan, maka harus dikeluarkan dan perusahaan wajib memberikan ganti rugi,” tegas Marzuki saat dikonfirmasi.
Di sisi lain, Kepala Kantor BPN Ketapang, Ricardo Lassa, menyatakan pihaknya telah melakukan pengecekan di lapangan.
Namun, hingga saat ini hasil dari pengukuran tersebut belum dapat dipublikasikan kepada publik karena masih dalam tahap koordinasi internal.
“Untuk masalah ini kami masih belum bisa memberikan keterangan karena masih perlu berkoordinasi dengan banyak pihak terkait,” jelas Ricardo Lassa melalui sambungan telepon, Jumat sore.
Sengketa ini memicu kekhawatiran warga akan adanya praktik mafia tanah yang melibatkan oknum tertentu, mengingat status lahan yang sebelumnya bersertifikat hak milik bisa berubah menjadi kawasan perkebunan tanpa prosedur yang transparan.
Kini, bola panas penyelesaian konflik agraria ini berada di tangan BPN untuk memastikan kepastian hukum bagi masyarakat Lembah Mukti.
(AW)
















