Sengketa Lahan 400 Hektar di Lembah Mukti, BPN Ketapang Belum Ekspose Hasil Ukur Lapangan

"Warga Desa Lembah Mukti mendesak BPN Ketapang segera mengumumkan hasil ukur ulang sengketa lahan 400 hektar dengan PT MAI yang diduga menyerobot tanah warga."
Warga Desa Lembah Mukti mendesak BPN Ketapang segera mengumumkan hasil ukur ulang sengketa lahan 400 hektar dengan PT MAI yang diduga menyerobot tanah warga. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, KETAPANG – Ratusan warga transmigrasi di Desa Lembah Mukti, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, masih menunggu kejelasan terkait sengketa lahan seluas 400 hektar.

Lahan yang diklaim sebagai wilayah cadangan warga tersebut diduga telah dikelola oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Maya Agro Investama (MAI).

Kepala Desa Lembah Mukti, Agus Suryadi, mengungkapkan bahwa persoalan ini telah berlarut-larut tanpa penyelesaian konkret.

Berdasarkan hasil rapat dengar pendapat atau RDPU bersama Komisi 2 DPRD Kabupaten Ketapang, pihak desa menegaskan bahwa area yang dipermasalahkan sah masuk ke dalam wilayah administrasi mereka.

Baca Juga: Tim Gakkum ESDM dan Satgas PKH Halilintar kembali menyegel Perusahaan Bauksit Milik AS, yaitu PT QSS

“Lahan seluas 400 hektar tersebut sudah digunakan perusahaan. Tindakan ini jelas mengabaikan Surat Keputusan (SK) Bupati Ketapang Nomor 92 Tahun 2023 tentang batas desa Lembah Mukti,” ujar Agus Suryadi, Jumat (13/2/2026).

Agus menambahkan, setidaknya terdapat 30 Sertifikat Hak Milik (SHM) milik warga yang kini berada di dalam area yang dikelola perusahaan.

Pihak desa menuntut agar lahan-lahan tersebut segera dikeluarkan dari Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan dan dikembalikan kepada masyarakat tanpa syarat.