Namun, kebijakan ini juga membawa konsekuensi logis bagi sektor ekonomi informal yang bergantung pada lokasi strategis di pinggir jalan.
Publik kini menaruh ekspektasi besar agar pemerintah provinsi tidak hanya melakukan penggusuran, tetapi juga memberikan solusi relokasi yang layak.
Desakan agar penertiban dilakukan secara permanent terus menguat, mengingat sejarah panjang penataan Jakarta yang sering kali kendur setelah beberapa waktu.
Tanpa pengawasan yang berkelanjutan, kebijakan ini dikhawatirkan hanya akan menjadi agenda rutin tanpa dampak jangka panjang bagi estetika dan fungsi kota.
Integrasi antara penegakan aturan dan penyediaan ruang usaha yang legal menjadi tantangan besar bagi kepemimpinan Pramono.
Ketegasan pemerintah daerah dalam menjaga fasilitas publik akan diuji melalui keberlanjutan pengawasan di titik-titik rawan kemacetan dan kerumunan PKL di seluruh wilayah Jakarta.
Baca Juga: Modernisasi Kebersihan Kota, Wako Edi Terjunkan Mobil “Penyapu” Canggih di Trotoar
(Mira)
















