Pramono Larang PKL Jualan di Trotoar, Publik Desak Penertiban Jakarta Dilakukan Secara Permanen

"Gubernur Pramono melarang keras PKL berjualan di trotoar Jakarta. Publik kini mendesak adanya pengawasan permanen agar trotoar tetap steril bagi pejalan kaki."
Gubernur Pramono melarang keras PKL berjualan di trotoar Jakarta. Publik kini mendesak adanya pengawasan permanen agar trotoar tetap steril bagi pejalan kaki. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, JAKARTA – Penataan ruang publik di Jakarta kembali memasuki fase krusial.

Gubernur Pramono secara tegas mengeluarkan larangan bagi pedagang kaki lima (PKL) untuk berjualan di area trotoar.

Langkah ini diambil guna mengembalikan fungsi jalur pejalan kaki yang selama ini kerap beralih fungsi menjadi lapak dagangan.

Kebijakan ini memicu beragam reaksi, terutama terkait efektivitas penegakan aturan di lapangan. Banyak pihak mendesak agar penertiban kali ini tidak bersifat musiman atau sekadar formalitas.

Baca Juga: Perkuat Branding, Pemkot Pontianak Hadirkan Peta Rasa di Trotoar Teuku Umar

Konsistensi aparat dalam menjaga sterilisasi trotoar menjadi sorotan utama, mengingat praktik “kucing-kucingan” antara petugas dan pedagang sering terjadi setelah operasi penertiban usai.

Dalam pernyataannya pada Sabtu, (14/2/2026), Pramono menekankan bahwa trotoar adalah hak mutlak pejalan kaki.

Penggunaan fasilitas publik untuk kepentingan komersial pribadi tanpa izin dianggap sebagai pelanggaran yang mengganggu kenyamanan dan ketertiban kota.