-
0,45 persen bagi pemilik NPWP.
-
0,9 persen bagi pembeli non-NPWP.
Pajak Penjualan Kembali (Buyback)
Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10 juta, pajak dipotong langsung dari total nilai transaksi dengan tarif:
-
1,5 persen bagi pemilik NPWP.
-
3 persen bagi non-NPWP.
Harga emas yang stabil di akhir pekan ini dapat menjadi kesempatan bagi investor untuk mengevaluasi portofolio mereka sebelum pasar kembali dibuka secara penuh pada awal pekan depan.
Baca Juga: Investasi Emas: Simak 7 Perbedaan Antara Emas Antam dan Emas UBS
Sebagai informasi, pembaruan harga di laman Logam Mulia umumnya dilakukan setiap hari pada pukul 08.30 WIB.
(*Drw)
















