Coba Kabur ke Malaysia, Status Tahanan Rumah WNA Tiongkok di Ketapang Resmi Dicabut

"Kejari Ketapang menjemput LX, WNA Tiongkok tersangka pencurian bahan peledak di PLBN Entikong. Status tahanan rumah LX dicabut setelah mencoba kabur ke Malaysia."
Kejari Ketapang menjemput LX, WNA Tiongkok tersangka pencurian bahan peledak di PLBN Entikong. Status tahanan rumah LX dicabut setelah mencoba kabur ke Malaysia. (Dok. Ist)

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), LX dijadwalkan menjalani persidangan pada Kamis, (19/2/2026).

Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen PT Sultan Rafli Mandiri, empat gembok yang rusak, serta 42 anak kunci.

Pihak otoritas juga meluruskan informasi simpang siur yang beredar di masyarakat. LX dipastikan tidak terkait dengan kasus pencurian emas seberat 774 kilogram.

Kasus emas tersebut menjerat WNA Tiongkok lainnya bernama Yu Hao, yang telah dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada Juni 2025 terkait illegal mining.

Penahanan LX di Lapas Ketapang kini menjadi langkah antisipasi mutlak agar proses hukum tetap berjalan sesuai jadwal tanpa risiko tersangka melarikan diri kembali ke luar negeri.

Baca Juga: Sebut NU Pilar Kebangsaan, Wabup Ketapang Harap Warga Nahdliyin Berpikir Futuristik

(Mira)