Buntut Instruksi Menkeu, Tiga Toko Perhiasan Mewah di Jakarta Disegel Bea Cukai

"Bea Cukai Jakarta menyegel tiga toko perhiasan mewah pada Rabu, (11/2/2026). Penindakan ini bertujuan mengaudit administrasi barang impor bernilai tinggi."
Bea Cukai Jakarta menyegel tiga toko perhiasan mewah pada Rabu, (11/2/2026). Penindakan ini bertujuan mengaudit administrasi barang impor bernilai tinggi. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Kebijakan Kementerian Keuangan dalam memperluas basis penerimaan negara kini menyasar sektor ritel barang-barang mewah secara agresif.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta melakukan penyegelan terhadap tiga toko perhiasan mewah di ibu kota pada Rabu, (11/2/2026).

Penyegelan ini dipicu oleh dugaan kuat adanya pelanggaran administratif terkait barang impor bernilai tinggi atau high value goods.

Langkah tegas tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menggali potensi penerimaan negara dari sektor yang selama ini mungkin belum terawasi secara maksimal di tingkat hilir atau ritel.

Baca Juga: Mulyono, Pegawai Pajak, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Siswo Kristyanto, Kepala Seksi Penindakan Bea Cukai Kanwil Jakarta, menjelaskan bahwa operasi ini difokuskan untuk memastikan bahwa seluruh perhiasan yang dipajang di outlet telah dilaporkan melalui dokumen resmi.

Petugas saat ini tengah melakukan kompilasi data fisik untuk disandingkan dengan data Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang tersimpan di sistem kepabeanan.

“Atas perusahaan yang saat ini sedang kami lakukan penindakan dalam rangka administratif, kami mencoba memperoleh data barang-barang yang ada di store atau outlet mereka untuk kami sandingkan dengan barang-barang yang memang sudah dilaporkan,” ungkap Siswo Kristyanto.

Penindakan ini memberikan tekanan baru bagi para pemain industri barang high-end.