Faktakalbar.id, KAPUAS HULU – Kepolisian Resor (Polres) Kapuas Hulu secara resmi menggelar upacara PTDH Polres Kapuas Hulu terhadap salah satu personelnya, Bripka Y.D.H., pada Kamis (12/2/2026) pagi.
Langkah ini diambil sebagai bentuk ketegasan institusi dalam menegakkan aturan dan kode etik profesi Polri.
Baca Juga: Buntut Kasus Narkoba, Sidang Etik Polda Kalbar Rekomendasikan PTDH bagi MA
Upacara yang berlangsung di lapangan Mapolres Kapuas Hulu tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kapuas Hulu, Roberto Aprianto Uda.
Penerbitan keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini didasarkan pada Keputusan Kapolda Kalimantan Barat.
Hal tersebut menyusul adanya pelanggaran berat yang dilakukan oleh personel bersangkutan, sehingga yang bersangkutan dianggap sudah tidak layak lagi mengemban tugas sebagai anggota kepolisian.
Dalam amanatnya, Roberto Aprianto Uda menyampaikan bahwa keputusan untuk memberhentikan anggota secara tidak hormat merupakan langkah yang sangat berat bagi institusi.
Baca Juga: Polres Landak Beri Sanksi PTDH untuk Dua Personel yang Cederai Institusi
Namun, tindakan ini harus tetap diambil demi menjaga marwah dan martabat kepolisian di mata publik.
















