Faktakalbar.id, MELAWI – Disinyalir praktik peredaran emas hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dari Kabupaten Melawi disebut berlangsung terstruktur dengan nilai ekonomi fantastis.
Informasi lapangan yang dihimpun menyebut produksi emas ilegal bisa mencapai sekitar 5 kilogram per hari, dengan nama yang paling dominan disebut dalam berbagai keterangan sumber adalah SD alias AS, yang disebut-sebut sebagai figur sentral atau pengendali utama alur emas dari Melawi sebelum didistribusikan lebih lanjut.
Jika dikalkulasikan dengan asumsi harga emas Rp2,4 juta per gram, perputaran uang diperkirakan menyentuh Rp12 miliar per hari atau sekitar Rp360 miliar per bulan. Angka tersebut disebut baru berasal dari satu wilayah, yakni Melawi.
Narasumber Fakta Kalbar, Aphin, mengungkapkan emas dari para penambang di sepanjang Sungai Melawi disebut terlebih dahulu dihimpun oleh sejumlah pengepul lokal. Beberapa nama yang kerap disebut warga antara lain berinisial ATM, CPY, FRY, dan ACN.
Baca Juga: Tim Gabungan Pasang Plang Larangan PETI di Taman Nasional Danau Sentarum
Emas tersebut diduga dikumpulkan di sebuah ruko di kawasan Jalan Tebelian, Nanga Pinoh, sebelum dibawa melalui jalur darat menuju Pontianak. Pengiriman disebut lebih sering dilakukan pada malam hari atau menjelang subuh.
“Sistemnya rapi dan rutin. Barang dikumpulkan dulu, lalu bergerak ke Pontianak,” ujar Aphin.
Informasi narasumber juga menyebut pengangkutan diduga menggunakan kendaraan jenis Toyota Inova dan Hyundai Palisade. Bahkan, beredar kabar adanya pengawalan oleh oknum bersenjata api.
Di level Kota Pontianak, distribusi antarwilayah, sejumlah nama berinisial AJU, WDY, dan AKG disebut-sebut berperan mengatur jalur keluarnya emas dari Kalimantan Barat.
Modus yang disebut narasumber antara lain memanfaatkan jalur udara melalui Bandara Supadio Pontianak. Ketika pengawasan dinilai ketat, pengiriman disebut dialihkan melalui Bandara Singkawang.
















