FGD Polda Kalbar: Penguatan Pengawasan Peredaran Kosmetik Tanpa Izin Edar

Suasana Focus Group Discussion (FGD) di Ruang Rapat Utama Ditreskrimsus Polda Kalbar yang membahas penguatan kerja sama pengawasan produk kecantikan ilegal di Kalimantan Barat, Kamis (12/2/2026).
Suasana Focus Group Discussion (FGD) di Ruang Rapat Utama Ditreskrimsus Polda Kalbar yang membahas penguatan kerja sama pengawasan produk kecantikan ilegal di Kalimantan Barat, Kamis (12/2/2026). (Dok. HO/Faktakalbar.id)

“Hasil dari FGD ini akan menjadi dasar rekomendasi kebijakan serta bahan evaluasi untuk merumuskan program kerja yang lebih responsif terhadap ancaman kosmetik ilegal di wilayah Kalimantan Barat,” ungkap Michael Terry Hendrata.

Komitmen Penegakan Hukum

Kabid Humas Polda Kalbar, Bambang Suharyono, menegaskan bahwa peredaran Kosmetik Tanpa Izin Edar bukan sekadar masalah pelanggaran administrasi, melainkan ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat.

Polda Kalbar berkomitmen mengawal perlindungan konsumen hingga ke tingkat paling bawah.

“Polda Kalbar mendukung penuh inisiatif pengumpulan data dan diskusi lintas sektoral ini. Masalah kosmetik tanpa izin edar bukan sekadar masalah administrasi, tapi menyangkut kesehatan Masyarakat,” kata Bambang Suharyono.

Baca Juga: Perkembangan Terbaru Kasus Kosmetik Ilegal di Sambas, BPOM: Terdeteksi Kandungan Berbahaya

Pihak kepolisian juga memberikan peringatan keras kepada para pelaku usaha untuk selalu mematuhi standar mutu dan aturan perizinan yang berlaku di Indonesia.

“Kami mengimbau para pelaku usaha untuk patuh pada aturan perizinan dan standar mutu yang berlaku. Kami tidak akan segan mengambil tindakan tegas melalui penegakan hukum jika ditemukan pelanggaran yang merugikan konsumen secara luas,” tegas Bambang Suharyono.

Melalui sinergi berkelanjutan antara pemerintah dan penegak hukum, diharapkan pasar kosmetik di Kalimantan Barat dapat bersih dari produk berbahaya yang merugikan masyarakat.

(Red)