Faktakalbar.id, PONTIANAK – Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat menggelar Focus Group Discussion (FGD) guna memperkuat pengawasan terhadap produk kecantikan ilegal pada Kamis (12/2/2026).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan sinergi lintas instansi dalam mengedukasi masyarakat mengenai penggunaan produk yang aman dan legal.
Baca Juga: Ribuan Kosmetik Ilegal Asal Filipina dan Malaysia Dimusnahkan Polres Sambas
Acara yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Ditreskrimsus ini merupakan bagian dari penelitian Siswa Sespimen Polri Dikreg ke-66 Tahun 2026.
Fokus utama diskusi adalah penguatan kerja sama dalam menangani peredaran Kosmetik Tanpa Izin Edar yang saat ini marak dipasarkan melalui berbagai platform digital.
FGD ini melibatkan 20 peserta dari berbagai instansi strategis, termasuk BBPOM di Pontianak, Dinas Kominfo, Disperindag ESDM, Dinas Koperasi dan UKM, Satpol PP, serta Lembaga Perlindungan Konsumen RI (LPK-RI) Kalimantan Barat.
Tanggung Jawab Kolektif dan Literasi Digital
Michael Terry Hendrata, selaku pemateri dan Siswa Sespimen Polri Tahun 2026, menekankan pentingnya strategi pengawasan yang lebih adaptif di era pemasaran digital.
Menurutnya, masyarakat perlu dibekali literasi yang kuat agar mampu menyaring produk sebelum membeli.
“Perlindungan konsumen di bidang kosmetik adalah tanggung jawab kolektif. Kita tidak bisa bekerja sendiri-sendiri. Diperlukan optimalisasi mekanisme pengaduan yang mudah diakses serta penguatan literasi masyarakat agar mereka mampu memfilter mana produk yang legal dan aman sebelum membeli,” ujar Michael Terry Hendrata.
Ia juga menambahkan bahwa data yang terkumpul dari diskusi ini akan dijadikan landasan dalam merumuskan kebijakan yang lebih responsif terhadap ancaman produk kecantikan ilegal.
















