Rekam Jejak Kompol Yoan, Nyatakan PT EJM Tak Rugikan Negara ternyata Pernah Dicopot soal Tambang Ilegal

Kompol Yoan Febriawan saat memberikan keterangan dalam sebuah rapat. (Dok. HO/Faktakalbar.id)
Kompol Yoan Febriawan saat memberikan keterangan dalam sebuah rapat. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

“Perintah dan petunjuk untuk melaksanakan penegakan hukum atau menghentikan kegiatan penambangan tidak diindahkan dan dilaksanakan secara baik oleh jajaran Satuan Reskrim,” kata Gustav, 30 Juni 2020.

Menurut Gustav, perintah pengusutan sudah diberikan sejak April 2020.

Namun, hingga dilakukan penggerebekan yang melibatkan Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Jayapura serta mengamankan 17 pekerja, penanganan dinilai tidak berjalan maksimal.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Kapolda Papua dan diproses oleh Bidang Propam Polda Papua.

Baca Juga: Polda Kalbar Sempat Nyatakan Tak Ada Kerugian, Terbukti Gakkum ESDM Naikkan Kasus PT EJM ke Penyidikan

Yoan diketahui baru menjabat sebagai Kasat Reskrim Polresta Jayapura sejak 8 Februari 2020 berdasarkan Keputusan Kapolda Papua Nomor KEP/22/I/Tahun 2020.

Karier dan Mutasi

Kompol Yoan Febriawan merupakan alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 2009. Di Polda Kalbar, ia kemudian dipercaya menjabat sebagai Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalbar.

Saat ini, ia telah bergeser dan masih menjabat sebagai Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalbar.

Meski tidak lagi menangani Tipidter, pernyataannya terkait PT EJM dan PT Antam masih menjadi rujukan dalam polemik dugaan kerugian negara di sektor tambang bauksit di Kalbar.

LHKPN Mandek Sejak 2020

Sorotan lain mengarah pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Yoan.

Berdasarkan data terakhir yang tercatat pada Maret 2020, total kekayaan bersih Yoan sebesar Rp 1.029.187.158.

Rinciannya antara lain:

  • Tanah dan bangunan seluas 336 m²/336 m² di Kota Pontianak senilai Rp 800 juta.

  • Satu unit mobil Honda Freed tahun 2013 senilai Rp 100 juta.

  • Kas dan setara kas sebesar Rp 159.187.158.

  • Hutang sebesar Rp 30 juta.

Sejak laporan tersebut, belum ditemukan pembaruan LHKPN atas nama Yoan dalam data yang dapat diakses publik hingga saat ini.

Sementara itu, berdasarkan penelusuran Fakta Kalbar dan keterangan sejumlah narasumber, Yoan disinyalir memiliki rumah mewah di kawasan perumahan eksklusif di Pontianak Timur serta disebut-sebut pernah terlihat menggunakan sejumlah kendaraan, antara lain Mini Cooper, Toyota Hilux, dan Mitsubishi Pajero keluaran terbaru.

Kepemilikan kendaraan dan properti tersebut belum tercantum dalam LHKPN terakhir yang dilaporkan pada 2020.

Fakta Kalbar pernah berupaya mengonfirmasi Kompol Yoan Febriawan melalui nomor telepon pribadinya, namun hingga saat ini pesan konfirmasi tersebut belum mendapat tanggapan.

Selain itu, berdasarkan informasi dari sejumlah narasumber, berkembang pula penyebutan mengenai adanya hubungan kedekatan antara Yoan dan AS, yang diketahui sebagai komisaris PT EJM.

AS sendiri dalam sejumlah pemberitaan kerap dikaitkan dengan aktivitas perdagangan emas ilegal di Kalimantan Barat.

Kedekatan tersebut disebut telah terjalin sejak lama, ketika Yoan masih berpangkat perwira pertama.

(FK)