“Kami sudah melakukan langkah preemtif dan preventif, termasuk mendatangi toko-toko penjual knalpot untuk memberikan imbauan agar tidak menjual knalpot yang tidak sesuai ketentuan,” ujar Endang Tri Purwanto, Selasa (10/2/2026).
Namun, bagi pengendara yang masih membandel dan tetap menggunakan knalpot tidak standar, Polresta Pontianak akan menerapkan sanksi tegas.
Petugas di lapangan akan melakukan penegakan hukum berupa pemberian surat tilang sesuai dengan peraturan lalu lintas yang berlaku bagi kendaraan yang tidak memenuhi syarat teknis.
Baca Juga: Polres Sanggau Gelar Operasi Keselamatan Kapuas 2026 Selama 14 Hari Kedepan
Melalui pelaksanaan Operasi Keselamatan Kapuas 2026, kepolisian mengimbau seluruh masyarakat, khususnya pengendara sepeda motor, untuk segera mengganti knalpot kendaraannya dengan standar pabrik.
Kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas diharapkan dapat menciptakan situasi jalan raya yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi semua pihak. Penertiban intensif ini akan terus dilaksanakan secara konsisten selama masa operasi berlangsung.
(Natash)
















