Faktakalbar.id, PONTIANAK – Polresta Pontianak berkomitmen penuh untuk menertibkan penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot brong di wilayah Kota Pontianak.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari agenda utama dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Kapuas 2026 yang sedang berlangsung.
Baca Juga: 9 Pelanggaran Ini Jadi Sasaran Prioritas Operasi Keselamatan Kapuas 2026 di Kubu Raya
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto, menjelaskan bahwa knalpot bising menjadi salah satu sasaran prioritas penindakan.
Hal ini dikarenakan banyaknya keluhan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan polusi suara yang dihasilkan, sehingga kenyamanan publik di jalan raya menjadi terganggu.
Sebagai bagian dari prosedur, pihak kepolisian tidak langsung melakukan penindakan hukum di jalan, melainkan mengedepankan langkah-langkah pencegahan terlebih dahulu.
Petugas secara aktif mendatangi toko-toko aksesoris dan penjual knalpot untuk memberikan edukasi agar tidak menjual produk yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan.
















