Melek Hukum, RT dan RW Sungai Jawi Digembleng Materi KUHP Baru dan Tertib Administrasi

Suasana pembinaan RT dan RW Kelurahan Sungai Jawi di Aula Kantor Camat Pontianak Kota yang menghadirkan narasumber untuk membahas implementasi KUHP baru. (Dok. HO/Faktakalbar.id)
Suasana pembinaan RT dan RW Kelurahan Sungai Jawi di Aula Kantor Camat Pontianak Kota yang menghadirkan narasumber untuk membahas implementasi KUHP baru. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Pemerintah Kelurahan Sungai Jawi bergerak proaktif membekali perangkat lingkungannya dengan wawasan hukum terkini.

Baca Juga: Punya Potensi Besar, Pontianak Timur Diarahkan Jadi Destinasi Wisata Berbasis Sejarah

Melalui agenda pembinaan intensif, puluhan Ketua RT dan RW mendapatkan sosialisasi mendalam mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru serta pentingnya tertib administrasi kependudukan di Aula Kantor Camat Pontianak Kota, Rabu (11/2/2026).

Kegiatan yang diinisiasi oleh Seksi Pemerintahan Umum Kelurahan Sungai Jawi ini melibatkan 41 Ketua RW dan 41 perwakilan RT.

Tujuannya adalah memperkuat kapasitas perangkat lingkungan sebagai garda terdepan dalam menjaga ketertiban wilayah.

Dua narasumber kompeten dihadirkan, yakni Penyuluh Hukum Madya Kementerian Hukum RI Kanwil Kalbar, Sri Ayu Septiani, dan Kepala Bidang Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kota Pontianak, Yopie Indra Pribadi.

Dalam paparannya, Sri Ayu Septiani menekankan pentingnya peran RT/RW dalam era penegakan hukum modern yang mengedepankan restorative justice.

“KUHP baru mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dan penyelesaian perkara secara lebih humanis. Di sinilah peran RT dan RW sangat penting sebagai penengah awal di tengah masyarakat, agar persoalan tidak langsung berujung pada proses hukum formal,” ujarnya.

Sri juga mengingatkan agar para pengurus lingkungan memahami batasan kewenangannya.

“RT dan RW bukan aparat penegak hukum, tetapi memiliki peran strategis dalam menjaga kondusivitas wilayah serta memberikan pemahaman kepada warga agar taat hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Yopie Indra Pribadi menyoroti vitalnya akurasi data kependudukan.

Baca Juga: Mangkraknya Jalan Paralel Sungai Jawi Pontianak Akibatkan Kecelakaan dan Potensi Kerugian Negara

Ia meminta RT dan RW untuk proaktif melaporkan setiap perubahan data warga, seperti perpindahan domisili, karena data tersebut menjadi basis perencanaan pembangunan dan penyaluran bantuan sosial.